Kecuali Orangtua

Kecuali Orangtua
Selasa, 29 November 2022    Artikel
Dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda,

"Tidaklah halal jika seseorang memberikan pemberian kemudian dia menarik lagi pemberiannya, kecuali orang tua (yang menarik lagi) sesuatu yang telah dia berikan kepada anaknya."

(HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah)


Sumber : https://www.republika.co.id/berita//qcttdv366/bolehkah-meminta-kembali-harta-yang-telah-dihibahkan